Rabu, 26 Juni 2013

Politik dan Strategi Nasional

PEMBAHASAN

A. Pengertian
1. Pengertian Politik
Politik secara etimologis berasal dari bahasa yunani Politeia, yang akar katanyapolis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teiaberarti urusan. Dalam bahasa Indonesia polirik dalam arti politics mempunyai maknakepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Dalam bahasa Inggris merupakansuatu rangkaian asas, prinsip,  keadaan, jalan dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memelukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada. Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang muncul dalam proses pencapaian tujuan. Dengan demikian politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi atau alokasi sumber daya.

2. Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “ the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperanganKarl Von Clausewitz ( 1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian strategi bukan hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bdang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembankankekuatan (ideology, politik, ekonomi, social, budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

3. Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita – cita dan tujuan nasional atau asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) sera penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional atau dengan kata lain strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan   oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berlandaslan ideology Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Hal ini dijadikan kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya terdapat dasar Negara, cita cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/ mandataris MPR. Dalam hal ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi. Dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya presiden menyusun cabinet dan memilih mentri- mentri yang akan melaksanakan program tersebut. Strateg nasional dilaksanakan oleh para mentri

D. Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi Politik Nasional dalam negara republik Indonesia adalah sbb:
    1.      Tingkat penentu kebijakan puncak.
    2.      Tingkat kebijakan umum.
    3.      Tingkat penentuan kebijakan khusus.
    4.      Tingkat penentuan kebijakan tekhnis. 
    5.      Dua macam kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah.

E. Politik pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesi.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guan sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu kita memerlukan sistem manajemen nasional. Yang berfungsi memadukan penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan.

    1.      Makna pembangunan nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta memperhatikan tantangan perubahan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia yang pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia agar setiap warga negara Indonesia ikut serta dan berperan aktif melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.

    2.      Manajemen Nasional

Manajemen nasional merupakan sebuah sistem atau sistem manajemen nasional. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin.

Unsur  utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi negara sebagai organisasi kekuasaan, bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara, pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa dan masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai.
Fungsi sistem manajemen nasional yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan adalah sebagi berikut:
a.       Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan sesuai kebijakan yang dirumuskan.
b.      Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
c.       Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksaan selesai.

    F.      Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.

   G.    Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang mencakup bidang-bidang Pembangunan  Nasional.

          1.      Visi dan Misi GBHN 1999-2004

Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah NKRI.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, terdapat beberapa misi. Diantaranya:
a.       Pengamalan Pancasila secara konsisten.
b.      Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan
c.       Peningkatan pengalaman  ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
d.      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib bagi masyarakat.
e.       Perwujudan system hukum nasional
f.       Perwujudan otonomi daerah
g.      Perwujudan kesejahteraan rakyat.
h.      Perwujudan aparatur negara.
i.        Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional.
j.        Perwujudan politik luar negri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif.

         2.      Implementasi Polstranas di bidang Hukum.
a.       Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat.
b.      Menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
c.       Menegakkan hukum secara konsisten.
d.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
e.       Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum
f.       Mewujudkan lembaga peradilan yang  mandiri yang bebas dari pihak manapun.
g.      Menyelenggarakan proses pengadilan.
h.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
i.        Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM dalam segala asfek kehidupan.

        3.      Implementasi Polstranas di bidang Ekonomi.
a.       Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan.
b.      Mengupayakan kehidupan yang layak.
c.       Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
d.      Mengoptimalkan peran pemerintah yang mengoreksi
e.       Mengembangkan pasar modal yang sehat.
f.       Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi.

        4.      Implementasi Polstranas di bidang Poitik.
A.    Politik dalam Negeri.
a.       Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI.
b.      Menyempurnakan UUD 1945.
c.       Meningkatkan peran MPR, DPR, dan lembaga tinggi negara lainnya.