A.
Pengertian Hukum
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa,
hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata
maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
nusantara.
• Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah
keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum,
dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan
suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
• Pengertian Hukum Menurut Para
Ahli :
1. VAN
KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam
masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi
kepentingan dengan tertib.
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa
perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
3. WIRYONO
KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan
dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban
dalam masyarakat.
4. MOCHTAR
KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga
mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang
mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5. LILY
RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan
juga institusi .
6. SOETANDYO
WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal
mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3
konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang
berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum
dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan
bermasyarakat.
7. A.L
GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang
dipakai oleh pengadilan.
8. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif
yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau
sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu
masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang
tertinggi.
9. HANS
KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial
yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang
serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini
berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan
ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat
exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai
fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
• Hukum dapat dikelompokan sebagai
berikut :
1.
Hukum
berdasarkan
Bentuknya :
Hukum tertulis
dan Hukum tidak tertulis.
2.
Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya :
Hukum local,
Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.
Hukum
berdasarkan Fungsinya :
Hukum Materil
dan Hukum Formal
4.
Hukum
berdasarkan Waktunya :
Ius
Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
5.
Hukum
Berdasarkan Isinya :
Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri
dibagi menjadi Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi
Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum
Waris.
6.
Hukum
Berdasarkan Pribadi :
Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum
Antar golongan.
7.
Hukum
Berdasarkan Wujudnya :
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.
Hukum
Berdasarkan Sifatnya :
Hukum yang
memaksa dan Hukum yang mengatur.
• Sistem
Hukum
Suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan
hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu
dibuat, diterapkan, dan dipertahankan
B. Ciri – Ciri Hukum
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
C. Sifat Hukum
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban
dalam masyarakat
• Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar
hukum akan menerima sanksi tegas
D. Tujuan
Hukum
1. Mendatangkan
kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2. Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai
3. Memberikan
petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4. Menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5. Sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6. Sebagai sarana
penggerak pembangunan
7. Sebagai fungsi
kritis
• Tujuan
Hukum Menurut Para Ahli :
1. Prof.
Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam
pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr.
L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia
secara damai.
3. Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan,
dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy
Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang
berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J.
Van Kan,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia
supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
E. Fungsi
Hukum
1. Sebagai
Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2. Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan
keadilan bagi manusia
3. Dalam
Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
• Fungsi
hukum secara umum
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan
manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban
dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan
social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
• Tugas
Hukum
1. menjamin
adanya kepastian hukum.
2. Menjamin
keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
3. Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
PENGERTIAN NEGARA
Secara umum, Pengertian Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah
tersebut. Negara merupakan pengorganisasian masyarkaat yang mempunyai rakyat
terhadap suatu wilayah dengan terdapat sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Istilah negara berasal bahasa Sanskerta, yaitu nagari (kota) yang
berarti kota.
1.
Pengertian Negara Secara Etimologi
Secara etimologi, kata negara berasal dari kata staat (belanda
dan jerman); state (Inggris); etat (Prancis); status atau statum (latin).
Dalam setiap kata tersebut berarti meletakkan daam keadaan berdiri";
"menempatkan"; atau "membuat berdiri".
Fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara
terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama
dengan cara-cara yang demokratis.
2.
Pengertian Negara Menurut Definisi Para Ahli
Ada beberapa pengertian negara yang dikemukakan oleh
para ahli, antara lain sebagai berikut...
- Aristoteles : Menurut Aristoteles, pengertian negara adalah
suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk mencapai
kehidupa sebaik mungkin.
- R. Kranenburg : Menurut R. Kranenburg, pengertian negara adalah
suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang
disebut bangsa.
- Hans Kelsen : Menurut Hans Kelsen yang menyatakan bahwa negara
adalah suatu susunan pergaulan hidup besama tanpa adanya suatu
paksaan.
- Jean Bodin : Menurut Jean Bodin, pengertian negara adalah
suatu persekutuan dari keluarga yang dipimin seorang pemimpin yang
menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
- George Jellinek : Menurut George Jellinek, pengertian negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
- Hegel : Menurut
Hegel yang menyatakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal.
- Roger F. Soltau : Menurut Roger F. Soltau menyatakan bahwa negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono : Menurut Prof. R. Djokosoetono menyatakan negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarto : Menurut Prof. Mr. Soenarto yang menyatakan negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana
kekuasaan negara yang berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Dari berbagai pendapat para ahli, dapat disimpulkan
bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya harus ada
sekelompok rakyat yang hidup/tinggal di suatu wilayah yang permanen dan ada
pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar untuk mencapai tujuan
bersama.
3. Sifat
- Sifat Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang
menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal
ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini
pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan
yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu
Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain sebagai
berikut,,,
- Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai
kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah
adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan
dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara
tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik
berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi,
seperti berupa denda.
- Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara adalah untuk
menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan
bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan
disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan
negara.
- Sifat Mencakup Semua: Semua peraturan perundangan-undangan berlaku
untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal
dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan
negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.
4.
Macam-Macam Fungsi Negara
Negara dapat dipandang sebagai kumpulan manusia yang
hidup bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Setiap negara mempunyai tujuan
nasional yang berbeda-beda. Namun, pada hakikatny mempunyai tujuan akhir yang
sama, yaitu untuk mewujudkan kebahagian bagi rakyatnya. Antara tujuan negara
dan dan fungsi negara terdapat hubungan yang erat. Tujuan negara adalah
cita-cita yang hendak dicapai oelh negara. Sedangkan fungsi negara adalah
peranan negara untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Macam-macam fungsi
negara adalah sebagai berikut...
- Fungsi keamanan dan ketertiban : Negara memiliki fungsi kemanan dan ketertiban
yang mengandung maksud bahwa negara menjaga kemanan dan ketentraman dalam
masyarakat, serta mencegah bentrokan antarkelompok atau
antarindividu.
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya : Fungsi ini sngat penting, yakni mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang pada hakikatnya merupakan tujuan
negara itu sendiri.
- Fungsi pertahanan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara berfungsi
untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Oleh karena itu, negara
perlu memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
- Fungsi keadilan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara
memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Fungsi negara menurut teori para ahli - Di
dalam teori kenegaraan, dikenal beberapa fungsi kekuasaan negara yang utama.
Fungsi kekuasaan negara dalam teori kenegaraan adalah sebagai berikut..
a. Trias Politika
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Monstesquieu. Teori ini
dibagi menjadi tiga fungsi antara lain sebagai berikut..
- Fungsi legislatif (membuat undang-undang)
- Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang)
- Fungsi yudikatif (mengadili pelanggaran terhadap
undang-undang)
Setiap fungsi tersebut terpisah satu dengan lainnya.
Maksud pemisahan fungsi tersebut adalah sebagai berikut..
- agar kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada
satu tangan saja (raja)
- untuk mencegah tindakan sewenang-wenang
- untuk menjamin adanya kebebasan berpolitik
b. Teori dari John Locke
John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut..
- Fungsi legislatif (membuat peraturan)
- Fungsi eksekutif (melaksanakan peraturan dan
mengadili perkara)
- Fungsi federatif (mengurusi hubungan luar negeri
dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi legislatif ataupun
eksekutif).
c. Teori Caturpraja
Teori caturpraja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini
terbagi dalam empat fungsi pokok antara lain sebagai berikut..
- regelling (fungsi
perundang-undangan)
- bestuur (fungsi
pemerintahan)
- rechtspraak (fungsi
kehakiman/mengadili)
- politie (fungsi
kepolisian/ketertiban dan keamanan)
d. Teori Dwipraja
Teori dwipraja dikemukakan oleh Goodnow. Teori ini terbagi menjadi
dua fungsi negara antara lain sebagai berikut..
- Policy making (fungsi pembentukan haluan negara)
- Policy executing (fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy
making)
Fungsi negara di Indonesia menggunakna
teori Tria Politika. Dalam pengertian pembagian (distribution of power),
bukan pemisahan kekuasaan (separation of power) seperti sebagai
berikut..
- Presiden (eksekutif), mengajukan rancangan
undang-undang ke pada Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif), termasuk
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Presiden (eksekutif), memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
(yudikatif).
- Presiden (eksekutif), memberi amnesti dan abolisi
(yudikatif) dengan memperlihatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
- Presiden (eksekutif) menyatakan perang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif)
5. Unsur-Unsur Terbentuknya
Negara
Unsur negara merupakan bagian yang sangat penting
dalam terbentuknya negara, tanpa unsur-unsur tersebut negara tidak dapat
terbentuk. Unsur-unsur negara dikelompokkan dalam dua macam yaitu secara
konstitutif meliputi rakyat wilayah, pemerintahan yang berdaulat, sedangkan
yang kedua adalah unsur deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur terbentuknya negara adalah sebagai berikut...
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada
kekuasaan tersebut. Negara harus memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur
yang sangat penting dari terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan,
mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.
b. Wilayah
Wilayah adalah tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau
rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan,
ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
c. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam
suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke
dalam ataupun kedaulatan ke luar.
- Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah memiliki
wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai
dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa
bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain
kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan.
Sifat-sifat kedaulatan negara adalah sebagai
berikut...
- Permanen, artinya
kedaulatan negara tersebut tetap ada selama negara tetap berdiri atau ada
walaupun ada perombakan organisasi.
- Asli, artinya,
kedaulatan yang tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi, namun asli
dari dari negara itu sendiri
- Bulat/tidak terbagi-bagi, artinya kedaulatan tertinggi yang tidak dapat
dibagi-bagi, sehingga terdapat satu kedaulatan
- Absolut/tidak terbatas, artinya kedaulatan yang tidak dibatasi apapun dan
siapapun, tetapi jika dibatasi berarti kedaulatan kekuasaan tertinggi akan
hilang
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dipandang dari sudut hukum
internasional sangatlah penting sebelum negara baru tersebut menjalin hubungan
dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain terdapat dua macam antara lain
sebagai berikut..
- Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi
negara baru yang telah memenuhi unsur konstitutif
- Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu
negara menurut hukum internasional.
Contoh pengakuan secara de jure pada bangsa
Indonesia
- Inggris pada tanggal 31 Maret 1947
- Amerika Serikat pada tanggal 17 April 1947
- Uni Soviet pada tanggal 26 Mei 1948 (sekarang
negara Rusia)
- Belanda pada tanggal 27 Desember 1949
PENGERTIAN
PEMERINTAH
Dalam ilmu pemerintahan dikenal
adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas,
dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang
bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam
arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki
kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur
jalannya suatu sistem pemerintahan
Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah memiliki arti sistem menjalankan
wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu
negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah
merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem
pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara. (Baca juga : Sistem Penyelenggaraan
Pemerintahan Indonesia)
Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang
demokratis, dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia
menjalankan pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik
didasarkan pada Tria Politika yakni kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan
yudikatif. Untuk kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai oleh seorang presiden
yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Dalam
penyelenggaraan pemerintah, presiden dibantu beberapa menteri yang tergabung
dalam suatu kabinet.
Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat.
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam
serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Baca
juga : Sistem Pemerintahan.
Berikut beberapa pengertian pemerintah menurut
beberapa ahli :
Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai
kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial dan
urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan
hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka
(1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara
adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens.
Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh suatu negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara
1.
Setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;
4.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga
Negara Indonesia;
5.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6.
Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7.
Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8.
Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui
oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
9.
Anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah
Negara
a. Rakyat
Unsur ini
sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu
dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara
berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan
negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin
ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan
batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan,
artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau
sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan
peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang
yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu
negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan
dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang
ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran
bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le
desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri khusus
dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas
semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam
wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de
jure).
Sumber :