Minggu, 20 November 2016

PENGERTIAN HUKUM, NEGARA, WARGA NEGARA

A.       Pengertian Hukum

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.


      Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh  tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

      Pengertian Hukum Menurut Para Ahli       :

1.      VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

2.      UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3.      WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

4.      MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5.      LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

6.      SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7.      A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
 
8.      AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

9.      HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.

10.  MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

      Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.       Hukum berdasarkan Bentuknya           :
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2.       Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya  :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.       Hukum berdasarkan Fungsinya  :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4.       Hukum berdasarkan Waktunya  :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
5.       Hukum Berdasarkan Isinya  :
Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.           
6.       Hukum  Berdasarkan Pribadi  :
Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7.       Hukum Berdasarkan Wujudnya  : 
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.       Hukum Berdasarkan Sifatnya  :
Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

      Sistem Hukum
        Suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan, dan dipertahankan

B.     Ciri – Ciri Hukum

1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa 
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang 

      Unsur-Unsur Hukum
1.   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.   Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib 
3.   Peraturan itu bersifat memaksa 
4.   Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

C.    Sifat Hukum
   Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat  

      Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas 

D.    Tujuan Hukum

1.      Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6.      Sebagai sarana penggerak pembangunan
7.      Sebagai fungsi kritis 

      Tujuan Hukum Menurut Para Ahli  :

1.      Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn 
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.    
3.      Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.      Jeremy Betham (teori utilitas)
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5.      Prof. Mr. J. Van Kan
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

E.     Fungsi Hukum
1.      Sebagai Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya 
2.      Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3.      Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara 
      Fungsi hukum secara umum
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

      Tugas Hukum 
1.      menjamin adanya kepastian hukum.
2.      Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
3.      Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.


PENGERTIAN NEGARA

Secara umum, Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara merupakan pengorganisasian masyarkaat yang mempunyai rakyat terhadap suatu wilayah dengan terdapat sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Istilah negara berasal bahasa Sanskerta, yaitu nagari (kota) yang berarti kota.
1. Pengertian Negara Secara Etimologi
Secara etimologi, kata negara berasal dari kata staat (belanda dan jerman); state (Inggris); etat (Prancis); status atau statum (latin). Dalam setiap kata tersebut berarti meletakkan daam keadaan berdiri"; "menempatkan"; atau "membuat berdiri".

Fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.

2. Pengertian Negara Menurut Definisi Para Ahli 
Ada beberapa pengertian negara yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut...
  • Aristoteles : Menurut Aristoteles, pengertian negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk mencapai kehidupa sebaik mungkin.  
  • R. Kranenburg : Menurut R. Kranenburg, pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. 
  • Hans Kelsen : Menurut Hans Kelsen yang menyatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup besama tanpa adanya suatu paksaan. 
  • Jean Bodin : Menurut Jean Bodin, pengertian negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimin seorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan. 
  • George Jellinek : Menurut George Jellinek, pengertian negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Hegel : Menurut Hegel yang menyatakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
  • Roger F. Soltau : Menurut Roger F. Soltau menyatakan bahwa negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. 
  • Prof. R. Djokosoetono : Menurut Prof. R. Djokosoetono menyatakan negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarto : Menurut Prof. Mr. Soenarto yang menyatakan negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara yang berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.    
Dari berbagai pendapat para ahli, dapat disimpulkan bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya harus ada sekelompok rakyat yang hidup/tinggal di suatu wilayah yang permanen dan ada pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar untuk mencapai tujuan bersama.
3. Sifat - Sifat Negara 
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut,,,
  • Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda. 
  • Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara. 
  • Sifat Mencakup Semua: Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai. 
4. Macam-Macam Fungsi Negara 
Negara dapat dipandang sebagai kumpulan manusia yang hidup bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Setiap negara mempunyai tujuan nasional yang berbeda-beda. Namun, pada hakikatny mempunyai tujuan akhir yang sama, yaitu untuk mewujudkan kebahagian bagi rakyatnya. Antara tujuan negara dan dan fungsi negara terdapat hubungan yang erat. Tujuan negara adalah cita-cita yang hendak dicapai oelh negara. Sedangkan fungsi negara adalah peranan negara untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Macam-macam fungsi negara adalah sebagai berikut...  
  • Fungsi keamanan dan ketertiban : Negara memiliki fungsi kemanan dan ketertiban yang mengandung maksud bahwa negara menjaga kemanan dan ketentraman dalam masyarakat, serta mencegah bentrokan antarkelompok atau antarindividu. 
  • Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya : Fungsi ini sngat penting, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang pada hakikatnya merupakan tujuan negara itu sendiri. 
  • Fungsi pertahanan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara berfungsi untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Oleh karena itu, negara perlu memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih. 
  • Fungsi keadilan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Fungsi negara menurut teori para ahli - Di dalam teori kenegaraan, dikenal beberapa fungsi kekuasaan negara yang utama. Fungsi kekuasaan negara dalam teori kenegaraan adalah sebagai berikut..

a. Trias Politika 
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Monstesquieu. Teori ini dibagi menjadi tiga fungsi antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi legislatif (membuat undang-undang) 
  • Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang)
  • Fungsi yudikatif (mengadili pelanggaran terhadap undang-undang)
Setiap fungsi tersebut terpisah satu dengan lainnya. Maksud pemisahan fungsi tersebut adalah sebagai berikut..
  • agar kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan saja (raja) 
  • untuk mencegah tindakan sewenang-wenang
  • untuk menjamin adanya kebebasan berpolitik
b. Teori dari John Locke 
John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi legislatif (membuat peraturan) 
  • Fungsi eksekutif (melaksanakan peraturan dan mengadili perkara)
  • Fungsi federatif (mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi legislatif ataupun eksekutif). 
c. Teori Caturpraja 
Teori caturpraja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini terbagi dalam empat fungsi pokok antara lain sebagai berikut..
  • regelling (fungsi perundang-undangan) 
  • bestuur (fungsi pemerintahan)
  • rechtspraak (fungsi kehakiman/mengadili)
  • politie (fungsi kepolisian/ketertiban dan keamanan)
d. Teori Dwipraja 
Teori dwipraja dikemukakan oleh Goodnow. Teori ini terbagi menjadi dua fungsi negara antara lain sebagai berikut..
  • Policy making (fungsi pembentukan haluan negara)
  • Policy executing (fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy making)
Fungsi negara di Indonesia  menggunakna teori Tria Politika. Dalam pengertian pembagian (distribution of power), bukan pemisahan kekuasaan (separation of power) seperti sebagai berikut..
  • Presiden (eksekutif), mengajukan rancangan undang-undang ke pada Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Presiden (eksekutif), memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (yudikatif). 
  • Presiden (eksekutif), memberi amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperlihatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif). 
  • Presiden (eksekutif) menyatakan perang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif)
5. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara 
Unsur negara merupakan bagian yang sangat penting dalam terbentuknya negara, tanpa unsur-unsur tersebut negara tidak dapat terbentuk. Unsur-unsur negara dikelompokkan dalam dua macam yaitu secara konstitutif meliputi rakyat wilayah, pemerintahan yang berdaulat, sedangkan yang kedua adalah unsur deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur terbentuknya negara adalah sebagai berikut...

a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.  

b. Wilayah 
Wilayah adalah tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.

c. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
  • Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan. 
Sifat-sifat kedaulatan negara adalah sebagai berikut...
  • Permanen, artinya kedaulatan negara tersebut tetap ada selama negara tetap berdiri atau ada walaupun ada perombakan organisasi. 
  • Asli, artinya, kedaulatan yang tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi, namun asli dari dari negara itu sendiri
  • Bulat/tidak terbagi-bagi, artinya kedaulatan tertinggi yang tidak dapat dibagi-bagi, sehingga terdapat satu kedaulatan
  • Absolut/tidak terbatas, artinya kedaulatan yang tidak dibatasi apapun dan siapapun, tetapi jika dibatasi berarti kedaulatan kekuasaan tertinggi akan hilang 
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dipandang dari sudut hukum internasional sangatlah penting sebelum negara baru tersebut menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain terdapat dua macam antara lain sebagai berikut..
  • Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memenuhi unsur konstitutif
  • Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu negara menurut hukum internasional. 
Contoh pengakuan secara de jure pada bangsa Indonesia 
  • Inggris pada tanggal 31 Maret 1947
  • Amerika Serikat pada tanggal 17 April 1947
  • Uni Soviet pada tanggal 26 Mei 1948 (sekarang negara Rusia)
  • Belanda pada tanggal 27 Desember 1949
PENGERTIAN PEMERINTAH

Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan

Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia,  pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara. (Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia)
Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang demokratis, dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik didasarkan pada Tria Politika yakni kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Untuk kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintah, presiden dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet.
Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Baca juga : Sistem Pemerintahan.
Berikut beberapa pengertian pemerintah menurut beberapa ahli :
Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Pengertian Warga Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. 

Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

Kriteria Menjadi Warga Negara

1.    Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara

a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble). 
c. Pemerintahan 
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. 
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar