“Perspektif Pelajar tentang Hak atas rasa Aman”
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). HAM diberika kepada manusia
sejak lahir dan tak ada satu orang pun yang dapat mencabutnya. Namun, bukan
berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila
seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang
lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling
mendasar, yaitu hak Persamaan dan hak Kebebasan. Umumnya, para pakar Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada
tahun 1215 di Inggris. Begitu pula yang diketahui oleh para pelajar khususnya
pelajar SLTA/sederajat dan Mahasiswa.
Namun apakah para pelajar di Indonesia telah merasa Aman? Sudahkah mereka
merasa Nyaman? Apakah para pelajar merasa HAM telah ditegakkan dengan baik di
Indonesia?
1.) Dalam segi Kenyamanan
80% siswa-siswi baik SD,SMP,maupun SMA/sederajat yang telah saya
survei mengatakan bahwa mereka tidak merasa nyaman melakukan kegiatan
pembelajaran karena faktor Guru pengajar yang mereka pandang tidak sesuai
dengan pola fikir sisa-siswi di zaman sekarang. Banyak yang mengatakan bahwa
suka atau tidaknya seorang pelajar dengan mata pelajaran adalah tergantung
dengan Guru yang mengajarkannya. Sedangkan 20% sisanya mengatakan bahwa faktor
yang membuat kegiatan belajar menjadi tidak nyaman adalah karena mata pelajaran
yang semakin banyak dan sulit. Karena seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia
menjadi negara yang mempunyai mata pelajaran terbanyak di dunia.
Ada seorang siswi yang mengatakan kepada saya, “gimana mau nyaman
kalau gurunya Killer? Atau cara mengajarnya tidak jelas? Bahkan terkadang jika
ditanya mengenai pelajaran, sang guru malah marah-marah.”
2.) Dalam segi keamanan
Pelajar Indonesia masih merasa kurang atau bahakn tidak aman. Hal tersebut
terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya karna maraknya tawuran pelajar, pemBullyan
oleh para senior, dsb. Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia ini sedang
marak terjadi aksi Tawuran antar pelajar yang banyak memakan korban jiwa. Juga
banyak kasus yang terjadi mengenai aksi pemBullyan senior terhadap
juniornya yang membuat para pelajar bahkan orangtua merasa khawatir dan merasa
tidak aman.
Namun seringkali kami merasa pihak penegak hukum tidak tegas dalam menuntaskan
kasus-kasus tersebut. Banyak kasus yang hanya diusut sementara dan dibiarkan
berlalu begitu saja tanpa mengusut sampai ke akar permasalahan.
Masihkah HAM ditegakkan? Akankah kondisi di kehidupan para pelajar
Indonesia menjadi lebih baik?
Kami ingin merasa aman. Kami ingin merasa nyaman. Kami berharap Hukum di
Indonesia ditegakkan se Adil-adilnya tanpa memandang harta,Ras,Agama,dsb. Kami
ingin pemerintah tegas menuntaskan masalah-masalah yang dirasakan oleh
rakyatnya termasuk kami para Pelajar.
Seperti pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Marilah kita tegakkan HAM di Indonesia!!! Marilah kita
saling menghormati dan menghargai Hak Asasi antar sesama manusia di dunia
khususnya di negara kita tercinta, negara INDONESIA. MERDEKA!!!!!
Sumber : http://www.putrioctavianiharyanto.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar